SLAWI – Pemkab Tegal merintis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tegal yang terintegrasi. Upaya itu dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien.
“Di era digital saat ini, terdapat penekanan pentingnya pembuatan database peraturan perundang-undangan sebagai upaya penyediaan informasi hukum yang terintegrasi. Karena syarat penyebaran informasi hukum yang efektif dan efisien adalah mudah dicari dan ditemukan kembali,” kata Bupati Tegal, Umi Azizah saat membuka acara Pembinaan Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Gedung Chandra Kirana Setda Tegal, Kamis (8/11).
Menurut Umi, keberadaan website JDIH dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh data dan informasi hukum, karena dapat diakses dimanapun dan kapanpun, serta pentingnya peran SDM yang professional dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Selain meningkatkan kapasitas SDM staf pengelolanya, juga dapat memperkuat jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Tegal yang terintegrasi. Mampu memberikan layanan optimal kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” papar Umi.
Lebih lanjut dikatakan, penyediaan JDIH juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dalam bidang informasi dan dokumentasi produk hukum. Umi menuturkan bahwa Pemkab Tegal saat ini sedang mengembangkan perpustakaan produk hukum. “Perpustakaan ini dimaksudkan untuk mempermudah pencairan produk hukum, baik pusat ataupun daerah bagi pegawai maupun masyarakat umum,” terangnya.
Sementara itu, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Achmad Julianto menjelaskan, dokumentasi dan informasi yang tertata dan terselenggara baik dalam suatu jaringan, merupakan bagian penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab. “Hal ini tentunya untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ditambahkan, salah satu tujuan JDIH sesuai Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yakni terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegritas di berbagai instansi pemerintahan.
Discussion about this post