• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Minggu, Agustus 31, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bapemperda DPRD Kab Tegal Sampaikan Penjelasan Raperda PUG dan PKL

Admin Setwan by Admin Setwan
Februari 18, 2020
in Berita Utama
0

H. Miftachudin, SPdi., MPd Ketua Bapemperda Sampaikan Penjelasan Raperda PUG dan PKL

SLAWI – Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tegal dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran setempat, senin (17/02/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Agus Salim, SE didampingi oleh 2 (dua) Wakilnya yaitu Rustoyo dan Rudi Indrayani, SH, membahas tentang Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan gender Dalam Pembangunan Daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal H. Miftachudin, SPdi, MPd menyampaikan pokok-pokok penjelasan Raperda tersebut dihadapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tegal.

Disampaikan Miftahcudin, Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dibuat sebagai konsekuensi logis dari proses pembangunan akibat tumbuhnya sektor formal dan informal dalam kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari sektor formal yang tidak mampu menampung tenaga  kerja dan sektor informal yang bertindak sebagai pengaman antara pengangguran dan keterbatasan peluang kerja, sehingga sektor informal dapat meredam kemungkinan keresahan sosial akibat langkanya peluang kerja

“Salah satu sektor informal yang menyediakan lapangan kerja bagi rakyat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus ada syarat pendidikan teretentu adalah akitivitas pedagang kaki lima”, jelas Miftach.

Namun dengan berbagai permalasahan yang muncul terkait dengan PKL, menurut Miftach diperlukan adanya ketentuan yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan membentuk Peraturan Daerah guna memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Tegal dengan tetap mentaati peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Miftachudin menjelaskan, kasus kekerasan berbasis gender di Kabupaten Tegal masih sangat banyak terjadi, mulai dari pernikahan anak dibawah umur, kekerasan seksual, kesenjangan sosial di bidang pendidikan dan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga. Namun, topik mengenai kesetaraan gender masih dianggap tabu untuk diperbincangkan. Sementara, pergerakan dan perjuangan kaum perempuan Indonesia termasuk di Kabupaten Tegal dalam memperjuangkan guna mendapatkan persamaan kedudukan dan hak dengan kaum laki-laki maupun dalam melakukan peranannya di kehidupan keluarga, masyakarat dan pemerintah menunjukan semakin maju dan meningkat.

Untuk itu menurut Miftach, guna mewujdukan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai kehidupan, diperlukan instrument hukum agar pemerintah daerah dapat merumuskan strategi pengarusutamaan gender yang dituangkan dan dibentuk melalui suatu pengaturan yang komprehensif dalam peraturan daerah.

“Dengan adanya Perda ini, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender”. Tandasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi

Agustus 20, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Agustus 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Load More
Next Post

6 Fraksi DPRD Kab Tegal Sampaikan Pemandangan Umum Raperda PUG dan PKL

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.