• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Minggu, November 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bapemperda Tanggapi Pendapat Bupati Tegal Atas Raperda Inisiatif DPRD

Admin Setwan by Admin Setwan
Februari 26, 2020
in Berita Utama
0

Ragil Tresno S, S.Sit Anggota Bapemperda DPRD menyampaikan Tanggapan atas pendapat Bupati Tegal

SLAWI-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal melalui juru bicaranya Ragil Tresno Setyoningrum, S.Sit menanggapi pendapat Bupati Tegal terkait Raperda Inisiatif DPRD berupa Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, senin, 24 Pebruari 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Dikaatan Ragil, dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 19 Februari 2020 yang lalu, Bapemperda telah menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Pebruari 2020 Bupati Tegal telah menyampaikan pendapatnya terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif dimaksud. “Secara pribadi dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Tegal yang telah memberikan Pendapatnya. Atas pendapat tersebut, maka pada hari ini Bapemperda DPRD Kabupaten Tegl perlu memberikan jawaban”. Ujar ragil.

Terkait pendapat Bupati atas Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang menyoroti masih terdapat pasal-pasal yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka Bapemperda berpendapat bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum merupakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam menyusun Raperda ini. Selain itu, Bapemperda juga telah mengundang Perangkat Daerah terkait dalam Public Hearing sebelum penyampaian Raperda tersebut, namun apabila masih terdapat pasal-pasal yang belum sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini bersifat teknis.

Selanjutnya, menanggapi pendapat Bupati Tegal mengenai pencantuman beberapa Peraturan Menteri dalam konsideran mengingat dalam Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, hal itu menurut Bapemperda merupakan sebagai dasar hukum yang utama dalam penyusunan Raperda dimaksud dan sesuai dengan Pasal  8 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Peraturan Menteri adalah Peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum, mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Tegasnya.

Namun, apabila belum tepat secara sistematika dalam penyusunannya sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka dapat dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini juga bersifat teknis Demikian ia menadaskan..

ShareTweetPin

Related Posts

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Kunjungan Lapangan Serap Aspirasi
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Kunjungan Lapangan Serap Aspirasi

November 28, 2025
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Optimistis IPSI Tampilkan Performa Terbaik di BK Pra-Porprov Jateng 2025

November 25, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

November 14, 2025
Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Tegal Bahas Expose Ranperda APBD 2026
Berita Utama

Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Tegal Bahas Expose Ranperda APBD 2026

November 12, 2025
Load More
Next Post

DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Bangun Masjid di Peleman

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Kunjungan Lapangan Serap Aspirasi
    • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Optimistis IPSI Tampilkan Performa Terbaik di BK Pra-Porprov Jateng 2025

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.