SLAWI – Ratusan pekerja salah satu perusahaan di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, diduga di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka di PHK karena diduga perusahaan tersebut pailit.
“Saya mendapatkan banyak keluhan dari warga Jembayat yang di PHK. Infonya, mereka diduga di PHK tanpa diberikan pesangon,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Mu’min, kemarin.
Politisi PKB itu mengaku prihatin dengan kondisi warga yang disinyalir jumlahnya ratusan orang. Mereka berasal dari wilayah Margasari dan Balapulang. Namun, sejuah ini belum diketahui secara pasti jumlah warga yang diduga di PHK secara sepihak itu.
“Perusahaan itu saat ini masih beroperasi. Tapi, karyawan hanya tinggal puluhan orang,” ujar H Mu’min yang tinggal di Desa Jembayat itu.
PHK massal itu, kata dia, disebabkan perusahaan itu mengalami pailit. Namun demikian, perusahaan juga harus memberikan hak para karyawan. Jika memang mengalami pailit, maka harus ada surat pailit dari pihak yang berwenang. Pekerja juga harus mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan.
“Tidak boleh di PHK begitu saja. Perusahaan harus memberikan pesangon,” tegas Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal itu.
Ditambahkan, kasus itu telah dilaporkan ke pimpinan DPRD. Hingga kini, masih melakukan pendalaman kasus agar bisa diambil kebijakan yang tepat. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami akan berupaya menyelesaikan persoalan ini, dan juga mendalami persoalan ini. Termasuk, status para karyawan. Apakah karyawan tetap atau karyawan kontrak,” pungkasnya.
Discussion about this post