• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Minggu, Maret 8, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda OPD Minta Dievaluasi

admin by admin
Oktober 30, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal meminta Pemkab Tegal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Pasalnya, penempatan OPD yang ada dalam Perda tersebut, dinilai kurang efektif.

“Harusnya setelah enam bulan diundangkan dievaluasi. Padahal, Perda itu diundangkan pada 24 Oktober 2016,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.

Dikatakan, evaluasi Perda dalam aturan enam bulan setelah diundangkan. Namun, Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak diundangkan pada 24 Oktober 2016 lalu, belum dilakukan evaluasi. Padahal, M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni menilai sejumlah OPD kurang efektif.

“Ada 19 OPD dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Beberapa OPD kurang efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi III itu.

Dijelaskan, Sekretariat Daerah (Setda) dibagi menjadi 11 bagian. Salah satu bagian, yakni Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian yang sebelumnya dijadikan satu, dalam Perda tersebut dipisah menjadi bagian tersendiri. Dua bagian itu dinilai kurang efektif jika dipsaihkan, karena tupoksinya sedikit. Selain itu, tupoksi Bagian Pemerintahan Desa hampir sama dengan Bapermades yang mengurusi tentang desa.

“Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kurang efektif, karena sektor pariwisata orentasinya profit. Sedangkan, olahraga orentasinya prestasi. Harusnya olahraga dipisahkan tersendiri, sehingga lebih fokus dalam mengurusi olahraga,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa kegiatan ada yang dikelola dua dinas. Misalkan, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ada yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Kimtaruna). Sementara itu, Pertanahan yang ada di Kimtaruna hanya sebatas Kasi yang beban kerjanya lebih berat. Sedangkan, pengelolaan Pertanahan masih dijalankan Bappeda yang juga ada bagian tersebut.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda itu tidak dimasukan, karena rencananya akan ditarik ke Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini BPBD masih mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Tegal,” jelas Jeni.

Jika ada revisi, tambah dia, maka BPBD bisa dimasukan ke daftar OPD yang ditetapkan melalui Perda tersebut. Hal itu dikarenakan belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat. Jika sudah ada keputusan, maka BPBD tinggal dikeluarkan dari Perda OPD. Sedangkan, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang masuk dalam Satpol PP juga dinilai kurang efektif. Seharusnya, Damkar masuk di dalam BPBD karena untuk memangani bencana.

“Satpol itu penegak hukum, sedangkan Damkar menangain tentang bencana kebakaran. Jadi, tidak nyambung dan harus dievaluasi lagi,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRDPerda
ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.

Maret 6, 2026
Polemik SDN Inpres, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar : Butuh Payung Hukum Pengalihan Aset Desa ke Pemkab
Berita Utama

Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Maret 5, 2026
Ojek Pangkalan di Margasari Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Berita Utama

Margasari Tegal Kerap Dilanda Banjir, Wakil Ketua Komisi IV Angkat Bicara

Maret 5, 2026
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Maret 5, 2026
Load More
Next Post

PG Pangkah Terancam Bangkrut, Imbas Impor Gula Pasir

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi IV DPRD Kab Tegal Sepakat Pancuran 13 Wisata Guci Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Seribu Tiket’ Guci Tegal Disorot DPRD, Anggota Komisi IV Beri Kritikan Tajam: Memberatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD H. Wasbun Jauhara Khalim, S.E Hadiri Musrenbang Kecamatan Warureja Tahun Perencanaan 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.
    • Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.